Dituduh Lakukan Kekerasan Pekerja Bangunan, Nenek Kasminah Divonis 1 Bulan Penjara

Semarang, Mitrapost.com – Tangis Kasminah (70) pecah saat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis satu bulan penjara terhadap wanita lanjut usia ini.

Kasminah didakwa telah melanggar Pasal 335 ayat 1 KUH Pidana tentang perbuatan memaksa orang lain.

Dia dianggap telah melakukan kekerasan dan pemaksaan agar para pekerja bangunan di Kawasan Industri Candi, tepatnya di Kampung Desel, Kelurahan Ngaliyan, Kota Semarang, menghentikan pekerjaan mereka, membangun talud dan pagar di atas sebidang tanah.

Baca juga: Meski Pasar Tak Ditutup, Pedagang di Semarang Ikuti Instruksi Gubernur

“Menjatuhkan pidana penjara selama satu bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ucap Ketua Majelis Hakim Bakri, Kamis (4/2/2021).

Baca Juga :   Ganti Kelamin, Begini Penilaian Waka PN Yogyakarta

Dalam kasus ini hal yang meringankan hukuman karena Kasminah bersikap sopan dalam persidangan dan sudah berusia lanjut.

Usai majelis hakim membacakan putusan, jaksa penuntut umum Setiono menyatakan masih pikir-pikir atas putusan itu.

“Kami pikir-pikir dulu,” ucap dia.

Baca juga: Jateng di Rumah Saja, Walkot Semarang Izinkan Pasar dan PKL Buka

Sementara Kasminah, mengaku tidak puas dengan keputusan hakim. Menurut dia keputusan itu salah dan tidak benar.

“Demi Allah saya tidak pernah mengancam atau melakukan kekerasan kepada siapa pun. Saya sudah tua seperti ini. Jalan pun sudah susah. Biar nanti Allah yang balas semunya,” katanya sambil terisak.

Salah satu kuasa hukum terdakwa, Iqbal Salim menegaskan akan  mengajukan upaya hukum banding.