Menurutnya, apa yang dilakukan Kasminah adalah upaya untuk mempertahankan tanah yang dulunya didapat dari warisan orang tuanya.
“Terdakwa tidak bersalah kami berharap tadinya keputusan ini adalah keputusan yang membebaskan, atau paling tidak membebaskan semua tuntutan karena kami yakin terdakwa tidak bersalah dan memiliki alasan,” jelas dia.
Baca juga: Video : Ricuh, Satpol PP Kota Semarang Segel Ratusan Rumah di Cebolok
Lebih lanjut Iqbal menjelaskan, jika dilihat dari fakta persidangan nenek renta itu tidak melakukan kekerasan apapun terhadap pera pekerja bangunan.
“Selain itu peralatan yang dibawa seperti linggis atau palu itu digunakan untuk memagari lahan, bukan mengancam. Saksi yang dihadirkan juga mengakui, bahkan sebelum memagari lahan itu si mbah sempat meminta maaf ke para pekerja,” sambungnya.
Untuk diketahui, kasus ini bermula saat Kasminah meminta sejumlah pekerja untuk menghentikan pembangunan talud dan pagar di tanah yang ia akui sebagai miliknya pada September 2019 lalu.
Setelah itu, Kasminah lantas memagari lahan itu dengan seng dan memasang papan pengumuman bahwa tanah tersebut masih dalam sengketa.
Baca juga: Sempat Pamit Buru Babi, Pria Ini Ditemukan Tewas dengan Banyak Luka
Pemagaran itu pun tidak dilakukan sendiri, Kasminah mengajak 10 orang kerabat dan tetangganya. Mereka datang dengan membawa linggis, palu, bambu, dan peralatan lainnya untuk pemagaran.
Belakangan, lahan yang dipagari tersebut diklaim milik Soedibjo alias Atjok, seorang pengusaha terkenal di Kota Semarang. Lantas, Kasminah dilaporkan ke polisi dengan tuduhan melakukan pemaksaan dengan kekerasan.
Baca juga:
- Video : Kejari Semarang Segel Aset Terpidana Kasus Kredit Fiktif
- Aneh, Jembatan dan Sungai di Semarang Bisa Diuruk dan Disertifikatkan
- Jateng di Rumah Saja, Walkot Semarang Izinkan Pasar dan PKL Buka
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati