Rembang, Mitrapost.com – Pemerintah Kabupaten Rembang akan menerapkan pemnerlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro mulai 9 sampai 22 Februari 2021.
Hal tersebutu mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 3 tahun 2021 tentang PPKM mikro.
Bupati Rembang, Abdul Hafidz, mengatakan PPKM mikro ini akan diterapkan di semua kabupaten kota se-Indonesia. Program ini nantinya mengarah ke tingkat desa bahkan rukun tetangga (RT).
“Jadi setelah PPKM jilid 2 selesai di tanggal 8 Februari, ini instruksinya nomor 3 tahun 2021 ada PPKM mikro sekarang. Jadi, PPKM mikro itu, nanti mengarah sampai ke tingkat desa bahkan ke tingkat RT.”
Baca juga: Dua Jilid PPKM Tak Efektif, Kini PPKM Mikro Diterapkan di 7 Provinsi
“Oleh karena itu nanti tanggal 9 Februari ini kita sudah melaksanakan PPKM mikro di semua kabupaten termasuk Kabupaten Rembang,” ujar Bupati, Senin (8/2/2021).
Bupati menyampaikan untuk mengaplikasikan program PPKM mikro akan mengkolaborasikan program Jogo Tonggo dari pemerintah provinsi Jawa Tengah dengan program Kampung Tangguh Polri.