Pati, Mitrapost.com – Kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok resmi berlaku di awal Februari 2021. Kenaikan cukai rokok ini rata-rata 12,5% dan berdampak pada kenaikan harga rokok.
Kendati kenaikan rata-rata adalah 12,5 persen namun masing-masing kelompok atau golongan kenaikanya berbeda-beda. Sigaret Keretek Mesin (SKM) 2B dan Sigaret Putih Mesin (SPM) 2B kenaikan tarifnya lebih tinggi daripada SKM 2 A dan SPM 2A.
Hal itu ditujukan untuk mempersempit gap tarif atau sebagai sinyal simplifikasi. Sedangkan untuk golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT) IA, SKT IB, SKT II, dan SKT III tidak ada kenaikan sama sekali atau 0%.
Baca juga: Asuransi Pertanian Tidak Bisa Mengcover Banjir, Dewan: Pemerintah Jangan Pasrah
Mengenai hal itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, Noto Subiyanto menilai langkah pemerintah menaikkan Cukai rokok tentu akan berdampak kepada nilai DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau) yang diterima oleh Pemerintah.