Rembang, Mitrapost.com – Jabatan kepala daerah di Kabupaten Rembang sampai hari ini Selasa (6/2/2021) masih kosong meski Pilkada 2020 telah usai akhir tahun lalu. Oleh sebab itu Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Kabupaten Rembang, Edy Supriyanta, ditunjuk oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo merangkap jabatan sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Rembang.
Sedangkan sesuai jadwal, masa jabatan Bupati Abdul Hafidz dan Wakil Bupati Rembang Bayu Andriyanto akan berakhir pada 17 Februari 2021 esok.
Penunjukkan Edy Supriyanta sebagai Plh Bupati Rembang berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 131/0002748 Tahun 2021 tentang Penunjukan Pelaksana Harian Bupati dan Walikota di Provinsi Jawa tengah.
Baca juga: Resmi, Kabiro Umum Setda Jateng Didapuk sebagai Pj Sekda Rembang
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Rembang, Nur Purnomo Mukdi Widodo, mengatakan masa kerja Plh. Bupati berakhir sampai pelaksanaan pelantikan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih dalam gelaran pilkada 2020.
“Pelantikan kepala daerah terpilih dilaksanakan antara tanggal 25 atau 26 Februari 2021. Pelantikan dilaksanakan secara virtual di kabupaten atau kota masing masing, pelantikan tetap oleh Gubernur yang berada di Provinsi.”
Baca juga: Bupati Rembang Minta Satgas Aktifkan Posko Desa Covid-19
“Sebelum ada pelantikan kepala daerah terpilih, gubernur menunjuk sekda kabupaten atau kota sebagai pelaksana harian (Plh) kepala daerah sampai dilaksanakan pelantikan kepala daerah terpilih,” imbuhnya, Rabu (16/2/2021).
Nur Purnomo menjelaskan untuk kegiatan penyerahan memori jabatan dari pasangan Bupati dan Wakil Bupati Rembang, Abdul Hafidz dan Bayu Andriyanto, ke Plh. Bupati Rembang Edy Supriyanta akan dilaksanakan pada hari Rabu (17/2/2021). (*)
Baca juga: Siaga Covid-19 Desa Kumendung Rembang Dinyatakan Zona Hijau
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Ulfa