TNI dan Polri Harus Izin Atasan Bila Nyalon Kades di Pilkades Pati

Pati, Mitrapost.com – Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota kepolisian diwajibkan mengantongi izin dari atasan bila ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Pati.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bagian (Kabag) Bina Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pati, Sukardi dalam Sosialisasi dan Pengarahan kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Pendopo Kabupaten Pati, Selasa (16/2/2021).

Sukardi mengungkapan izin ini sebagai syarat mencalonkan sebagai kepala desa bagi anggota TNI maupun Polri di samping syarat-syarat administrasi lainnya.

Baca juga: Penerangan Jalan 75 Desa, Pati Kucurkan Rp1,5 Miliar

Sebelumnya, Sukardi mengungkapan anggota TNI/Polri tidak mempunyai hak pilih/hak memilih seperti warga sipil lainnya. Hal ini dilakukan demi menjaga netralitas institusi TNI/Polri dari perpolitikan.

Baca Juga :   Siapkan Agenda Bulan Oktober, DPRD Pati Gelar Rapat Banmus

“Anggota TNI/Polri yang aktif tidak memiliki hak pilih/hak memilih dalam Pemilihan Kepala Desa,” ujar Sukardi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati