Pekalongan Kota, Mitrapost.com – Dua residivis kasus pencurian motor (curanmor) di Pekalongan Kota kembali diamankan polisi setelah berulah di daerah Kelurahan Medono, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan.
Kasubbag Humas Polres Pekalongan Kota, Akp Suparji menjelaskan identitas pelaku adalah Agung Dwi Pantoro alias Kojek dan Rahmad Abdul Jafar alias Sebeh.
“Kedua Pelaku ini adalah seorang resedivis yang sudah berkali kali melakukan aksinya. Saat ini pelaku sudah di tahan dan dimintakan keterangan lebih lanjut,” terang Akp Suparji, Kamis (18/2/2021).
Penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan korban, Miftahudin, yang kehilangan motor Yamaha Jupiter dengan nomor polisi G-3701-PK. Korban mengaku kehilangan motor yang diparkir di depan rumahnya di kawasan Jalan Karya Bhakti, Gang 3 No. 192A, Rt 05 Rw 02, Kelurahan Medono.
Baca juga: Kepergok Warga, Pelaku Curanmor Babak Belur Dihajar Massa
Dalam penyelidikan kasus ini, Kasat Reskrim AKP Achmad Sugeng, menemukan informasi bahwa kedua pelaku sebelumnya telah melakukan pencurian kendaraan roda dua dibeberapa tempat TKP.
“Kedua pelaku ini sudah berkasi di empat TKP, sedangkan modus operandi mereka dengan cara mobile mencari sasaran kendaraan yang diparkir dengan tidak dikunci stang, kemudian kendaraan tersebut mereka ambil dan dibawa lari,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang ikut diamankan adalah satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna merah marun Nopol. G-3701-PK beserta STNK dan satu buah anak kunci.
“Dari barang bukti tersebut, pelaku kita kenakan dengan Perkara dan Pasal yang disangkakan yaitu Pencurian dengan Pemberatan, pasal 363 KUHP pidana yang berbunyi, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tandasnya. (fp)
Baca juga: Belum Sempat Dijual, Residivis Curanmor Tertangkap Lagi
Redaksi Mitrapost.com