Pati, Mitrapost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengingatkan kepada Pegawai Penyuluh Pertanian (PPL) Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Pati agar kinerjanya tidak menurun setelah dilantik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Ini menjadi awal mereka berproses sebagai abdi negara. Peran serta negara dalam memberi jaminan hak bagi mereka harus dijawab dengan bukti kinerja yang semakin baik,” ungkap Nur Sukarno, anggota Komisi B DPRD Pati, Sabtu (20/2/2021).
Sebelumnya, 75 pegawai honorer penyuluh pertanian lapangan telah dilantik pada Jumat (19/2/2021) sebagai ASN kategori pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Menurutnya dengan diangkatnya pegawai honorer menjadi PPPK maka harus diimbangi dengan peran serta dan kinerja yang lebih optimal dalam melayani masyarakat, khususnya petani.
Baca juga: 75 Pegawai Honorer Penyuluh Pertanian Dilantik Menjadi PPPK
Pengangkatan pegawai honorer menjadi PPPK tersebut telah melalui proses seleksi yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) pada Februari 2019.