Sekolah Umum di Pati Nantinya Wajib Tampung Golongan Disabilitas

Pati, Mitrapost.com – Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Muntamah menginginkan pendidikan inklusif (bagi disabilitas) menjadi bagian lembaga pendidikan konvensional.

Artinya penyandang disabilitas tidak dibedakan kurikulum pendidikannya dengan siswa umum.

Gagasan ini akan segera diwujudkan melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyandang Disabilitas.

Baca juga: Tiap TPS Dibatasi 500 Pemilih, Dewan Pati Minta Panitia Taat Aturan

“Anak-anak yang masih di bangku pendidikan dengan adanya perda ini hak-hak sebagai warga negara jni sama dalam memperoleh pendidikan,” kata politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa itu, Jumat (12/3/2021).

Poin tersebut mengacu pada ketentuan di Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas pemerintah daerah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi tentang pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di daerah.