Kuasa hukum pelapor, Adya Nurnisa dari LKBH Garud Yaksa mengatakan, akibat perusakan dan penyerobotan tanah tersebut, Sukiyat dan keluarga mengalami mengalami kerugian hingga Rp350 juta.
Meski perusakan dilakukan oleh seorang oknum, namun dia menduga oknum tersebut bekerja di sebuah perusahaan. Sebab, tanah kliennya berada di dekat Kawasan Industri Candi Semarang bagian atas.
Baca juga: Tetap Rayakan Imlek, Pemkot Semarang Ajak Streaming Film ‘Nasihat’
Untuk itu, yang diadukan saat ini adalah orang yang memang saat itu bertugas melakukan perusakan.
Dia mempercayakan kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti permasalahan ini.
“Biar nanti penyidik yang mendalami, sehingga ketahuan siapa yang harus bertanggung jawab, karena ini sangat sesuai dengan program Kapolri untuk berantas mafia tanah,” tandasnya. (*)
Baca juga:
- Cegah Covid-19, Lapas Semarang Kembali Bebaskan Puluhan Narapidana
- Walkot Semarang Larang Perayaan Imlek 2021
- Jateng di Rumah Saja, Walkot Semarang Izinkan Pasar dan PKL Buka
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati






