“Jadi kita bukan memberikan izin tetapi, memberikan rekomendasi kepada dinas perizinan terkait kelayakan lokasi dan keamanan mendirikan menara,” tandas Nono.
Sebelumnya, Diskominfo menegaskan bahwa alat pemancar telekomunikasi di Kabupaten Pati sudah sesuai standar yang ditetapkan oleh Badan Kesehatan Dunia atau WHO.
Radiasi yang dipancarkan oleh menara telekomunikasi masih sangat aman bagi kesehatan. Diskominfo pun meminta masyarakat untuk tidak khawatir. Namun, apabila ada keluhan dari masyarakat, pihaknya siap menindaklanjuti. (Adv/UH/AZ/SHT)
Baca juga:
- Diskominfo Pastikan Menara Telekomunikasi di Pati Aman dari Batas Ambang Radiasi
- Gerakan 56 Detik, Apresiasi Tepuk Tangan untuk Pejuang Pencegahan Covid-19
- Video : Tingkatkan Pelayanan Faskes, RS Bhayangkara Semarang Buka Layanan PCR dan Forensik Klinik
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati