Pati, Mitrapost.com – Kepala Seksi Pengelolaan Insfrastruktur TIK Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pati, Nono Hayono mengungkapkan, tower telekomunikasi di Pati sudah sesuai dengan ketentuan aman batas radiasi gelombang elektomagnetik bagi manusia yakni 500 uW/cm2.
“Apapun namanya produk elektronik pasti ada (radiasinya). Cuma sekarang radiasi itu klasifikasinya ada batasanya 500 itu radiasi batas maksimal yang diperbolehkan barang itu bisa dipasarkan menurut WHO. Tapi alat-alat yang dipasang di tower itu hanya 0,0 sekian jadi tidak ada pengaruhnya,” kata Nono kepada Mitrapost.com, Jumat (13/11/2020).
Baca juga: Video : Peta Sebaran Covid-19 di Pati Tampil Beda, Ini Penjelasan Diskominfo
Semua bahan yang digunakan untuk membangun tower pun sudah diseleksi oleh pihak Diskominfo Pati.
“Semua yang terbangun di tower kan sudah SNI. Tidak mungkin barang berbahaya dijual. Radiasi kan polanya merambat bukan turun langsung, lain dengan listrik. Jadi orang dibawah sutet dan tower berbeda,” imbuhnya.