Dody juga menyebut, bahwa majelis hakim bertindak tidak adil karena mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Perkara itu bermula saat AH, yang merupakan anak dari termohon BD, memiliki hutang sebesar Rp8,945 miliar. Di mana dalam perjanjian hutang, termohon BD bertindak sebagai penjamin.
“Termohon sebagai penjamin telah membayar hutang secara lunas menggunakan tiga sertifikat tanah dan ditandatangani akta perjanjian ikatan jual beli di hadapan notaris,” ucapnya.
Untuk itu, saat ini pihaknya juga telah meminta penundaan verifikasi kreditur karena adanya laporan yang disebabkan putusan yang janggal tersebut.
“Kami mengajukan penundaan verifikasi kreditur, mengacu pada azas kemanfaatan dan keadilan. Di samping itu, kami juga mengajukan upaya hukum kasasi. Jadi putusannya belum berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Baca juga: Niken Rochayati, Sosok Hakim Cantik Seabreg Tugas Segudang Prestasi
Sementara itu, Humas PN Semarang, Eko Budi Supriyanto mengatakan belum tahu adanya pelaporan hakim yang dilakukan oleh pihak Dody.
“Putusan Hakim tidak bisa memuaskan semua pihak. Ya biasa kalau hakim itu mesti jadi obyek pelaporan karena ada yang tidak puas,” katanya.
Menurutnya, agar fair tentunya pihak yang kurang puas atau kalah dalam suatu perkara yang disidangkan, menggunakan upaya hukum lanjutan sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang.
“Kalau fair tentunya yang kalah akan menggunakan upaya hokum yang telah disediakan oleh Undang-Undang,” pungkasnya. (*)
Baca juga: Majelis Hakim PN Pati Tolak Eksepsi Komisaris PT BIG
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Ulfa







