Tiap TPS Dibatasi 500 Pemilih, Dewan Pati Minta Panitia Taat Aturan

Pati, Mitrapost.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati telah mengatur tempat pemungutan suara (TPS) dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2021.

Dalam ketentuannya, Panitia Pilkades diminta membatasi jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di setiap TPS. Setiap TPS dibatasi 500 DPT. Satu TPS bisa melebihi 500 DTKS dengan catatan pintu masuk maupun pintu keluar diperbanyak.

Hal ini dilakukan agar tidak adanya penularan virus corona saat penyelamatan Pilkades yang digelar pada 10 April 2021 ini.

Baca juga: Tak Setuju Aturan Baru Whatsapp, Pengguna Tak Bisa Kirim Pesan

TPS juga diharapkan didirikan di tengah tanah lapang agar bisa menghindari kerumunan. Selain itu, diharapkan panitia pemungutan suara membagi shift agar TPS tidak mengalami penumpukan para pemilih.

Baca Juga :   Penanganan Covid-19, Prioritas Antara Kesehatan atau Ekonomi

Namun, ketentuan ini tampaknya tidak dipahami betul oleh beberapa panitia Pilkades di beberapa desa. Salah satu panitia di desa Kecamatan Kayen mengaku akan mendirikan TPS di Gedung Serbaguna. Padahal Gedung Serbaguna di desa tersebut hanya memiliki dua pintu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati