Pati, Mitrapost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyandang Disabilitas. Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati Wisnu Wijayanto mengungkapkan tujuan public hearing ini adalah untuk mengakomodir masukkan dari masyarakat tentang Raperda Disabilitas.
“Tujuan dari Raperda ini adalah untuk mengakomodir para disabilitas. Kalau ada masukan bisa kita masukkan ke Raperda ini,” kata Wisnu ketika memimpin public hearing.
Agar Raperda ini mengakomodir hak-hak kaum disabilitas, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menggelar public hearing di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Pati, Jumat (12/3/2021).
Baca juga: Dewan Nilai Tingginya Harga Bawang Merah Masih Wajar
Beberapa elemen masyarakat diundang dalam acara dengan pembagian beberapa sesi ini. Di antaranya kaum disabilitas sendiri dan insan media.
Ada beberapa poin dalam Raperda tentang Penyandang Disabilitas ini. Salah satunya mengatur hak-hak kaum disabilitas yang meliputi hak hidup, hak bebas dari stigma, hak privasi, hak keadilan dan perlindungan hukum.