Komisi D Targetkan 3 Bulan Raperda Penyandang Disabilitas Bisa Ditetapkan

Pati, Mitrapost.com – Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Wisnu Wijayanto menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyandang Disabilitas bisa Perdakan dalam tiga bulan kedepan.

Wisnu mengungkapkan, dari Kabupaten lain, Kabupaten Pati merupakan salah satu yang terdepan mengagendakan Raperda Penyandang Disabilitas.

“Kalau kabupaten lain kami belum tahu, cuma kami supaya hak-hak penyandang disabilitas dipenuhi Pemda secepatnya juga. Insyaallah sekitar 3 bulan kita ke Pansus (Panitia Khusus Raperda),” kata Politisi dari Partai Gerindra itu saat diwawancara media dalam acara Public Hearing Raperda Penyandang Disabilitas, Jumat (12/3/2021).

Baca juga: Dewan Pati Minta Affirmative Action Guru dalam Seleksi CPNS dan PPPK

Baca Juga :   Warga Pati Keluhkan Minimnya Perhatian Pemkab untuk Institusi Pendidikan Swasta

Wisnu memastikan Raperda ini akan menjadi payung hukum dan jaminan konstitusional bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan hak-haknya di berbagai sektor.

Instrumen ini juga diharapkan mampu meminimalisir kesenjangan antara penyandang disabilitas dengan masyarakat pada umumnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati