DPRD Pati Merespons Kurangnya Sarpras Penyandang Disabilitas dalam Wujud Raperda

Pati, Mitrapost.com – Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pati, Muntamah menyoroti eksistensi golongan disabilitas di Kabupaten Pati. Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menganggap Kabupaten Pati perlu mengatur regulasi tentang hak para penyandang disabilitas.

Hingga akhirnya tahun ini, bersama 11 anggota Komisi DPRD Pati yang lain ia memprakarsai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyandang Disabilitas.

“Komisi D selaku inisiator latar belakangnya para disabilitas di Kabupaten Pati kan dari sisi jumlah banyak, kami melihat bahwa sarpras di Pati belum semuanya mengakomodir disesuaikan kebutuhan disabilitas,” kata Muntamah saat diwawancara Mitrapost.com usai acara Publik Hearing Raperda Penyandang Disabilitas, Jumat (12/3/2021).

Baca juga: Dewan Minta Para Musisi Pati Tetap Istiqomah di Jalur Virtual

Raperda Disabilitas terdiri dari XII (dua belas) bab dan  115 (seratus lima belas) pasal serta penjelasan umum.

Sebagai gambaran, Raperda ini mengatur ragam dan hak penyandang disabilitas. Terkait perencanaan penyelenggaraan dan evaluasi penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Juga mengatur tentang Rencana Aksi daerah, peran komite perlindungan dan pemenuhan hak, penghargaan, partisipasi masyarakat dan pendanaan program-program untuk penyandang disabilitas.

Baca juga: Melebar Hingga Jalan, Dewan Pati Butuh Lahan Parkir

“Untuk itu kami sangat perlu membuat aturan mengenai ini supaya fasilitas dan hak- hak disabilitas dipenuhi pemerintah,” imbuh Muntamah.

Raperda tentang penyandang disabilitas mengacu pada pasal 28H ayat (2) UUD 1945 yang berisi setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat guna mencapai persamaan dan keadilan.

Selanjutnya juga ditegaskan dalam pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945 yang berisi setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif. (Adv)

Baca juga: 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Atik Zuliati

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati