Cegah Korupsi, Jateng Terapkan Transaksi Elektronik

Semarang, Mitrapost.com Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berupaya mewujudkan pencegahan tindak korupsi melalui implementasi E-Payment, E-Katalog Lokal, dan E-Marketplace. Hal tersebut dalam mendukung Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) 2021-2022.

Ganjar mengatakan, Stranas PK 2021-2022 salah satu fokusnya pada keuangan negara. Di Jateng, implementasi kebijakan ini diwujudkan melalui tiga keluaran (output) yakni, pembayaran elektronik (E-Payment), katalog elektronik lokal (E Katalog), serta Pengadaan Langsung Secara Elektronik (PLSE).

Penerapan E-Payment, telah diteken Instruksi Gubernur Jawa Tengah Nomor 910/1430/2017 tentang transaksi nontunai. Adapula, Pergub Jateng Nomor 55 Tahun 2020, tentang pedoman pelaksanaan APBD Jawa Tengah.

“Di Jawa Tengah, kami telah menerapkan Cash Management System (CMS) untuk pembayaran gaji dan honorarium. Sedangkan, untuk pengadaan barang dan jasa yang bernilai lebih dari Rp50 juta, kami menggunakan transfer payment,” terang Ganjar.