Semarang, Mitrapost.com – Menjelang bulan Ramadan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah mengeluarkan fatwa diperbolehkannya vaksinasi saat berpuasa. Selain itu, MUI merekomendasikan agar vaksinasi dilaksanakan di malam hari sebagai bentuk perhatian terhadap kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
Keputusan tersebut tertuang dalam fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 ditegaskan, pelaksanaan penyuntikan vaksin Covid-19 pada muslim yang berpuasa lewat injeksi intramuscular boleh dan tidak membatalkan puasa, sepanjang tidak membahayakan.
Ketua MUI Provinsi Jawa Tengah Kiai Ahmad Darodji mendukung fatwa tersebut. Ia menyebut, selama vaksinasi tidak melalui lubang di tubuh, maka tidak membatalkan puasa.
“Yang membatalkan puasa itu, kalau kita memasukkan sesuatu lewat lubang (di tubuh) yang sudah ada. Misal, makan minum, atau memasukkan obat lewat dubur. Bukan dicoblos dengan jarum,” ujarnya, Rabu (17/3/2021) kemarin.
Baca juga: Mudik Lebaran, Ganjar Minta Sopir Masuk Prioritas Vaksinasi