Rembang, Mitrapost.com – Polres Rembang berhasil menangkap sejumlah orang yang terlibat dalam tindak pencurian traktor di daerah desa Bulu, Bulu, dan Rembang. Hal itu diungkapkan oleh Polres Rembang dalam konferensi pers di halaman Sat Reskrim Polres Rembang pada Rabu (24/3/2021).
Dalam penjelasannya, Kapolres Rembang AKBP Kurniawan Tandi Rongre menyebutkan ada empat tersangka yang terlibat dalam pencurian. Keempat tersangka merupakan warga asal Sulang, Bulu dan Juwana.
“Ini adalah kasus pencurian dengan pemberatan yang mana berawal dari laporan polisi atau pengaduan suatu korban. Pak Parno yang beralamat di Desa Bulu Kecamatan Bulu Kab Rembang,” ungkapnya.
Baca juga: News Grafis : Ungkap Kasus Pembunuhan, Anggota Polres Rembang Dapat Penghargaan
Kemudian, laporan polisi dari 2 Januari ini pihak reskrim Rembang melakukan penyelidikan tindak pidana tersebut. Dari proses penyelidikan dan pengembangan pada 18 Maret tim berhasil mengungkap pelaku tindak pencurian dengan pemberatan.