Fraksi PKB Menyetujui Raperda PSU

Pati, Mitrapost.com – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mendukung sepenuhnya rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyediaan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

Dukungan ini disampaikan oleh Anggota DPRD Suriyanto, saat membacakan pandangan umum Fraksi dari perwakilan seluruh Fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati (23/3) lalu.

“Fraksi PKB setelah mendengarkan penjelasan Bupati Pati terhadap rancangan peraturan daerah tentang penyediaan, penyerahan, pengolahan prasarana, sarana dan utilitas umum menyatakan dan menyetujui raperda tersebut untuk dilanjutkan sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Suriyanto.

Baca juga: Jaga Kelestarian Laut, Pemerintah Perlu Susun Raperda Penangkapan Ikan

Baca Juga :   Dewan Pati Usulkan Disdik Buat Konten Digital Pendidikan untuk Para Guru

Fraksi PKB berharap Raperda ini bisa menjadi payung hukum terhadap tersedianya prasarana, sarana dan utilitas umum di Kabupaten Pati, serta sebagai kotrol terhadap optimalisasi kerja Pemkab sesuai dengan kebutuhan perkembangan daerah saat ini.

Sehingga dalam jangka Panjang, raperda ini mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat.

“Selain itu penyusunan raperda daerah ini juga dilakukan untuk mewujudkan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan secara tertib, efisien, efektif, dan berkelanjutan serta dapat selaras dengan pembangunan prasarana, sarana dan utilitas itu dengan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Pati,” imbuh Suriyanto.

Baca juga: Pembentukan Raperda PMKS Jadi Solusi Kesejahteraan Masyarakat

Prasarana yang dimaksud dalam raperda ini ialah kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu. Sementara sarana adalah fasilitas dalam lingkungan hunian yang berfungsi mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan soal budaya dan ekonomi. sedangkan Utilitas umum adalah kelengkapan penunjang pelayanan lingkungan hunian.

Baca Juga :   PPKM Mikro Diperpanjang, Ali Badrudin Berharap Pandemi Segera Selesai

Peraturan daerah yang mengatur tentang penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan sebenarnya telah diamanatkan dalam Pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman di Daerah.

Jika diperdakan poin-poin dalam raperda ini akan menjadi landasan hukum, memberikan kepastian hukum dalam penyerahan dan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan di Kabupaten Pati. (Adv)

Baca juga: 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Baca Juga :   Dewan Imbau Tim GTPP Covid-19 Gencar Sosialisasi Prokes di Tempat Umum

Redaktur: Atik Zuliati

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati