Pati, Mitrapost.com – Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) tengah dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati.
Saat ini Raperda yang diinisiasi oleh Komisi D DPRD Kabupaten Pati ini sedang dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Pati, Rabu (24/3/2021) lalu.
Sebelum pembentukan Pansus, Fraksi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengatakan Pansus perlu dibentuk agar Raperda dapat dibahas secara detail sehingga bermanfaat bagi masyarakat.
Baca juga: Video : Fraksi Partai Demokrat Beri Tiga Catatan Terkait Raperda PSU
Hal ini disampaikan Fraksi PKB yang diwakili oleh anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) DPRD Kabupaten Pati Teguh Bandang Waluyo.
“Proses pembahasan yang mengatur tentang petunjuk pelaksanaan dan ketentuan teknis dapat dilanjutkan pembahasannya oleh Panitia Khusus bersama OPD,” kata Bandang menyampaikan pendapat Fraksi PKB.
Selain itu, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa juga menilai apabila diperlukan penjabaran peraturan lebih lanjut, Raperda ini nantinya dapat disempurnakan dengan Peraturan Bupati (Perbup) setelah menjadi Perda.
Baca juga: Fraksi PDI Perjuangan Harap Raperda PSU Wujudkan Lingkungan Sehat
“Jika memang perlu dibuat Peraturan Bupati untuk mengatur teknis dengan tetap berpedoman dengan ketentuan yang berlaku,” tandas Bandang.
Raperda ini perlu dibahas mengigat pentingnya penyelenggaraan dan penanganan PMKS. Perlu aturan yang membahas tentang kewajiban penyelengaraan dan penanganan PMKS di Kabupaten Pati.
Sebelumnya, Bupati Kabupaten Pati Haryanto menilai penyelengaraan dan penangangan PMKS merupakan tanggung jawab bersama. (Adv)
Baca juga:
- Seluruh Fraksi Sepakat Raperda PSU Dibahas Lebih Lanjut
- Video : Raperda Baru Pastikan Penyandang Disabilitas Mudah Dapatkan Pekerjaan
- DPRD Pati Merespons Kurangnya Sarpras Penyandang Disabilitas dalam Wujud Raperda
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati
Wartawan