Penyampaian LKPJ, Pemkab Rembang Bukukan Silpa 65 Miliar

Baca juga: Gelar Simulasi PTM, MAN 1 Pati Hanya Hadirkan 72 Siswa

Ketua DPRD Rembang, Supadi, menerangkan penyampaian LKPJ Bupati Akhir Tahun Anggaran 2020 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelengaraan Pemerintahan Daerah Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

“Adapun pasal 30 Peraturan DPRD nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Rembang, menyebutkan ayat 1, LKPJ memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah daerah. Ayat 2, Bupati menyampaikan LKPJ kepada DPRD yang dilakukan 1 kali dalam 1 tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” tuturnya.

Baca Juga :   Persiapan Pilkada di Tengah Pandemi, Pjs Bupati Rembang: Warga Tak Perlu Takut ke TPS

Supadi mengungkapkan untuk membahas hasil LKPJ Bupati tersebut, DPRD Rembang telah membentuk 4 Panitia Khusus (Pansus) yaitu Pansus I membahas bidang pemerintahan dan hukum, Pansus II membahas bidang perekonomian, Pansus III membahas bidang pembangunan dan Pansus IV membahas LKPJ bidang Kemasyarakatan. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati

Komentar