Baca juga: Gelar Simulasi PTM, MAN 1 Pati Hanya Hadirkan 72 Siswa
Ketua DPRD Rembang, Supadi, menerangkan penyampaian LKPJ Bupati Akhir Tahun Anggaran 2020 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelengaraan Pemerintahan Daerah Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Adapun pasal 30 Peraturan DPRD nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Rembang, menyebutkan ayat 1, LKPJ memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah daerah. Ayat 2, Bupati menyampaikan LKPJ kepada DPRD yang dilakukan 1 kali dalam 1 tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” tuturnya.
Supadi mengungkapkan untuk membahas hasil LKPJ Bupati tersebut, DPRD Rembang telah membentuk 4 Panitia Khusus (Pansus) yaitu Pansus I membahas bidang pemerintahan dan hukum, Pansus II membahas bidang perekonomian, Pansus III membahas bidang pembangunan dan Pansus IV membahas LKPJ bidang Kemasyarakatan. (*)
Komentar