Dia mengaku, selama ini tidak ada petugas yang memfasilitasi penyebaran narkoba. Ini lantaran Kalapas selalu memberikan arahan dan briefing. “Kalau ketahuan memfasilitasi akan langsung dipecat secara tidak hormat. Walaupun hanya memberi fasilitas HP,” ujarnya.
Terkait hukuman, lanjut dia, ada beberapa tingkatan. Mulai dari ringan ke berat. “Kalau berat akan akan diasingkan ke sel pengasingan selama enam bulan. Selain itu, tidak mendapat hak usulan remisi ataupun asimilasi,” tandasnya. (*)
Baca juga:
- Upaya Pulihkan Pengguna Narkoba, Lapas Semarang Buka Program Rehabilitasi
- Napi Lapas Pati Gunakan HP Ilegal untuk Kontrol Pengedaran Narkotika
- Kejari Pati Wajib Me-rapid Test Tahanan Sebelum Pengalihan ke Lapas
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati