Over Capacity, Lapas Pati Dipenuhi Napi Narkoba

Pati, Mitrapost.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pati mengalami over capacity atau kelebihan kapasitas. Sebagian besar Lapas yang terletak di Jalan AKBP Agil Kusumadya No.19, Ngarus, Kecamatan Pati Kota ini dihuni nara pidana (napi) kasus narkoba.

Kepala Lapas Pati Febie Dwi Hartanto melalui Kasi Binadik dan Giatja Topan Ahmad Hadian mengungkapkan, hingga Senin (5/4/2021) kemarin pihaknya menampung sebanyak 346 napi. Padahal kapasitas lapas ini hanya 197 napi.

“Kasus narkoba jumlahnya setengah lebih dari total penghuni,” ujar Topan saat ditemui Mitrapost.com, Senin (5/4/2021) kemarin.

Baca juga: Tujuh Narapidana Lapas Semarang Ikuti Ujian Akhir Semester

Pihaknya menilai napi narkoba sudah menjamur di lapas Pati lantaran ada perubahan Peraturan Pemerintah (PP) 99. Dalam aturan ini para napi narkoba ini tidak berhak mendapatkan hak remisi maupun asimilasi.

Baca Juga :   3 Narapidana Lapas Pati Dapatkan Remisi dan Langsung Bebas

“Kalau tahun 2020 lalu ada asimilasi besar-besaran. Kini sudah dispesifikan di 2021. Sehingga, tidak dapat usulan itu. Akhirnya, ‘mendem’. Menumpuk di lapas,” imbuh dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati