Pati, Mitrapost.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pati mengalami over capacity atau kelebihan kapasitas. Sebagian besar Lapas yang terletak di Jalan AKBP Agil Kusumadya No.19, Ngarus, Kecamatan Pati Kota ini dihuni nara pidana (napi) kasus narkoba.
Kepala Lapas Pati Febie Dwi Hartanto melalui Kasi Binadik dan Giatja Topan Ahmad Hadian mengungkapkan, hingga Senin (5/4/2021) kemarin pihaknya menampung sebanyak 346 napi. Padahal kapasitas lapas ini hanya 197 napi.
“Kasus narkoba jumlahnya setengah lebih dari total penghuni,” ujar Topan saat ditemui Mitrapost.com, Senin (5/4/2021) kemarin.
Baca juga: Tujuh Narapidana Lapas Semarang Ikuti Ujian Akhir Semester
Pihaknya menilai napi narkoba sudah menjamur di lapas Pati lantaran ada perubahan Peraturan Pemerintah (PP) 99. Dalam aturan ini para napi narkoba ini tidak berhak mendapatkan hak remisi maupun asimilasi.
“Kalau tahun 2020 lalu ada asimilasi besar-besaran. Kini sudah dispesifikan di 2021. Sehingga, tidak dapat usulan itu. Akhirnya, ‘mendem’. Menumpuk di lapas,” imbuh dia.