Mitrapost.com– 13 terdakwa kasus narkotika dihukum mati karena menjadi sindikat peredaran narkotika jenis sabu seberat 359 kilogram di wilayah Sukabumi.
Putusan perkara dibacakan oleh Tim Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Sukabumi, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Cibadak kabupaten Sukabumi.
Baca Juga: Over Capacity, Lapas Pati Dipenuhi Napi Narkoba
Jumlah keseluruhan terdakwa kasus narkoba terdiri dari 14 orang. 13 terdakwa mendapat hukuman mati, dan 1 terdakwa lainnya mendapatkan hukuman penjara.
Berdasarkan data kejaksaan Agung, dari 13 terdakwa dengan hukuman mati yang terlibat dalam kasus narkoba, 4 diantaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Iran dan Pakistan. Diantaranya adalah HSR dan S, dan MSR melanggar pasal tentang narkotika.
Baca Juga: Seorang Ibu Bandar Narkoba Kabur Saat Digrebek, Kini Berstatus DPO
Sedangkan 1 WNA lainnya, dengan inisial AN telah melanggar pasal tentang Narkotika dan pasal tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang
Sedangkan 9 lainnya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan inisial AS, YCC, MIS, BK, I, S, N,RR, dan YF. Kesembilan terdakwa tersebut mendapatkan hukuman mati karena telah melakukan tindak pidana kasus narkotika.
Baca Juga: Baru Bebas 3 Minggu, Residivis Kembali Ditangkap Karena Narkoba Lagi
Sedangkan 1 terdakwa yang tidak mendapat hukuman mati dengan inisial RI yang telah melanggar pasal tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Dengan dijatuhi hukuman penjara 5 tahun dan denda senila Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.
Menyadur dari PMJ News, 9 WNI terpidana mati terlibat dalam penyelundupan sabu senilai ratusan miliar rupiah. Penyelundupan sabu ke Indonesia dilakukan melalui perairan laut Sukabumi.
Baca Juga: Video : Dua Anggota Polisi Telibat Narkoba, Polda Jateng Janji Tindak Tegas
Selain itu, para WNI juga menjadi perantara, ketua kelompok kecil, dan kurir yang bertugas membawa sabu ke wilayah Indonesia.
Berdasarkan hasil putusan dari Majelis Hakim, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Baca Juga:
- Upaya Pulihkan Pengguna Narkoba, Lapas Semarang Buka Program Rehabilitasi
- Baru 6 Bulan Keluar Bui, Pecatan Polisi Kembali Ditangkap Sebagai Bandar Narkoba
- Petugas Lapas Semarang Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Mila Candra
Redaksi Mitrapost.com