“dalam satu harinya denda Rp 1 juta. Tergantung orang asing tersebut melakukan kelebihan izin tinggal berapa hari, tingga kalikan saja,” ujar Novianto
Saffar Muhammad, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham DKI Jakarta akan meningkatkan pengawasan terhadap WNA yang ada di Indonesia. Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) terdiri dari Kepolisian, TNI, BIN, Kejaksaan, BNN, Pemda, dan Kemenag
Baca Juga: Indonesia Tutup Akses WNA per 1 Januari 2021
Selain itu, Dirjen Imigrasi juga telah mengeluarkan kebijakan bagi WNA yang belum bisa kembali ke negara asal karena adanya pandemi COVID-19.
Kebijakan tersebut dikenal dengan visa dalam negeri, yang meringankan WNA tidak harus mengambil visa untuk keluar negeri.
Jika kebijakan yang telah ditetapkan tidak dipatuhi oleh WNA, maka akan dilakukan langkah terakhir berupa penindakan.
Artikel ini telah tayang di PMJ News dengan judul:
Baca Juga:
- Endro Imbau Calon TKW Maksimalkan Waktu Karantina Jaga Imunitas
- KRI Yos Sudarso-353 Tangkap 10 WNA dalam 2 Kapal Ikan Vietnam
- Melalui Raperda IMTA, Dewan Pati Berharap WNA Bisa Tarik Investor Asing