14 WNA Telah Dideportasi di Tahun 2021

“dalam satu harinya denda Rp 1 juta. Tergantung orang asing tersebut melakukan kelebihan izin tinggal berapa hari, tingga kalikan saja,” ujar Novianto

Saffar Muhammad, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham DKI Jakarta akan meningkatkan pengawasan terhadap WNA yang ada di Indonesia. Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) terdiri dari Kepolisian, TNI, BIN, Kejaksaan, BNN, Pemda, dan Kemenag

Baca Juga: Indonesia Tutup Akses WNA per 1 Januari 2021

Selain itu, Dirjen Imigrasi juga telah mengeluarkan kebijakan bagi WNA yang belum bisa kembali ke negara asal karena adanya pandemi COVID-19.

Kebijakan tersebut dikenal dengan visa dalam negeri, yang meringankan WNA tidak harus mengambil visa untuk keluar negeri.

Baca Juga :   Bahayanya Jadi Istri Siri WNA

Jika kebijakan yang telah ditetapkan tidak dipatuhi oleh WNA, maka akan dilakukan langkah terakhir berupa penindakan.

Artikel ini telah tayang di PMJ News dengan judul:

Baca Juga: 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati