Jepara, Mitrapost.com – Bupati Jepara Dian Kristiandi mengatakan melarang operasional industri budi daya udang jika tak memiliki izin dari pemerintah.
Hal tersebut disampaikan Bupati Jepara saat meninjau sejumlah lokasi lahan tambak pada Selasa (6/4/2021) lalu.
Survei dimulai dari milik Sutrisno di Dukuh Alang-alang dan Legonboyo, Desa Karimunjawa. Lalu, masih di desa yang sama, tapi beda pemilik, yaitu tambak di Dukuh Nyamplungan dan Legoncikmas.
Di tiap-tiap tambak yang dipantau, Andi memerintahkan agar para pemilik bisa melengkapi izin persyaratan. Di antaranya adalah dokumen lingkungan hidup, meliputi aktivitas pengelolaan air limbah.
Pihaknya mencatat, sedikitnya ada 18 lokasi tambak udang di Karimunjawa. Sedangkan total luasannya mencapai lebih dari 30 hektare.
Baca juga: Nelayan Tambak Udang Tega Cabuli Anak di Bawah Umur
Andi menjelaskan saat ini tidak boleh lagi ada kejadian serupa di Kabupaten Jepara. Para pemilik wajib mengantongi izin yang sah sebelum beroperasi.
Komentar