Mitrapost.com – Terdapat ketentuan tentang larangan mudik lebaran di tahun 2021, yang berlangsung sekitar tanggal 6- 17 Mei 2021.
Larangan mudik lebaran 2021, berlaku bagi seluruh masyarakat dan juga jajaran pegawai pemerintah maupun swasta.
“Tahun 2021, mudik ditiadakan, berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat,” ujar Muhadjid Effendy, Menko PMK pada Jumat, 26 Maret 2021
Baca Juga: Larang Mudik, Walkot Surakarta Janjikan Gelar Event Usai Idul Fitri
Hal ini dilakukan untuk memaksimalkan upaya vaksinasi agar kondisi kesehatan dapat tercipta dengan baik.
Berikut ketentuan larangan mudik lebaran 2021
- Izin hanya diberikan untuk keadaan yang mendesak
Adapun pihak yang diperbolehkan melakukan perjalanan selama masa mudik 2021, adalah pihak yang berada dalam keadaan mendesak, sebagaimana pemaparan dari Prov Wiku Adisasmito, Juru Bicara Pemerintah penanganan COVID-19.
“Dengan pengecualian layanan distribusi logistik maupun keperluan mendesak, seperti bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan sakit atau duka, dan pelayanan ibu hamil dengan pendamping maksimal satu orang, dan pelayanan ibu bersalin dengan pendamping dua orang,” ujar Prov Wiku
Bagi yang ingin melakukan perjalanan selama masa mudik 2021, harus memenuhi beberapa ketentuan dengan melengkapi bebekerapa dokumen.
Baca Juga: Bandara Ngloram Blora Batal Layani Pemudik
“Bagi pihak yang dikecualikan terdapat syarat perjalanan yang harus dipenuhi, yaitu surat izin dari pimpinan instansi pekerja, di mana khusus untuk ASN, pegawai BUMN, BUMD, TNI- Polri diberikan dari pejabat setingkat eselon 2 dengan tanda tangan basah atau elektronik yang dibukukan,” ujar Prov Wiku
Bagi masyarakat yang mempunyai keperluan mendesak, maka harus melampirkan surat izin perjalanan dari desa atau kelurahan domisili. Surat izin tersebut, berlaku bagi 1 orang dan dalam 1 kali perjalanan, serta diperuntukan bagi masyarakat 17 tahun ke atas.
Dalam masa larangan mudik, akan dilakukan operasi screening dokumen izin perjalanan dan juga surat keterangan negatif COVID-19.
Bagi masyarakat yang mmendapatkan izin, wajib melakukan karantina mandiri selama 5 hari setelah tiba di tempat tujuan.
Redaksi Mitrapost.com
Komentar