Boleh Jalankan Tradisi Padusan Jelang Ramadan, Asal Patuh Prokes

Magelang, Mitrapost.com Pemerintah Kabupaten Magelang memperbolehkan tradisi padusan yang biasa dilakukan oleh warga menjelang bulan Ramadan. Akan tetapi pemerintah membatasi dengan syarat harus mematuhi protokol kesehatan dengan ketat.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang, Nanda Cahyadi Pribadi, mengatakan Dinas Pariwisata sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) bahwa semua daya tarik wisata air sudah boleh dibuka.

“Namun, untuk padusan yang biasanya dilakukan di kolam renang, pihak pengelola wajib mengajukan izin terlebih dahulu ke Satgas Penanganan Covid-19. Setelah dievaluasi, baru nanti Satgas bisa mengeluarkan izin untuk buka,” ujar Nanda usai konferensi pers penanganan Covid-19, di Ruang Command Center, Jumat (9/4/2021).

Nanda juga menekankan, apabila nanti sudah ada izin, pihak pengelola wajib memperhatikan masalah kapasitas, demikian juga jam operasional.

“Ini nanti akan kita pantau melalui operasi yustisi,” tegas Nanda.

Baca juga: Megengan, Tradisi Sambut Bulan Ramadan Ala Masyarakat Jawa

Dari informasi yang ia terima, untuk tempat hiburan lainnya seperti spa, karaoke dan bioskop juga sudah diperbolehkan buka.

“Namun, sekali lagi semua pengelola tetap harus mengajukan izin terlebih dahulu. Jadi tidak serta merta sudah ada SK maka langsung beroperasi. Harus ajukan izin dulu lewat Satgas Covid-19,” tekannya.

Pengajuan izin itu, imbuh Nanda, demi menekan timbulnya kasus baru Covid-19 di Kabupaten Magelang. Diakuinya, kasus angka Covid-19 sudah cenderung menurun. Meski demikian, semua masyarakat tidak boleh longgar ataupun lengah.

“Semuanya tetap diatur secara ketat,” tandasnya.

Baca juga: Tradisi Dugderan Semarang Kembali Ditiadakan

Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Magelang, Slamet Ahmad Husen membenarkan wisata air sudah diperbolehkan buka. Dalam hal ini, Disparpora sudah membuat SK perubahan serta petunjuk teknis penerapan persiapan menuju tatanan kenormalan baru, produktif dan aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bidang pariwisata.

“Meski sudah mengeluarkan SK, ada beberapa catatan yang harus ditaati oleh pengelola. Yakni pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal,” pesannya.

Saat ini DTW air yang sudah mengajukan izin, masing-masing kolam renang Mendut, Candi Umbul, Kalibening dan Telaga Bleder. (*)

Baca juga: Jelang Pilkades dan Ramadan, Polres Pati Musnahkan 5.345 Miras

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Ulfa PS

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati