Pemkab Rembang Beri Lampu Hijau Pertunjukan Seni, Ini Syaratnya

Rembang, Mitrapost.com – Bupati Kabupaten Rembang, Abdul Hafidz memberi izin para pelaku seni untuk kembali menggelar pertunjukan.

Hal ini diungkapkan oleh Hafidz tempo hari saat di pendopo kabupaten Rembang pada Senin (5/4/2021). Ia mengungkapkan bahwa, pentas seni telah dibolehkan jika memenuhi penerapan protokol kesehatan.

“Kalau pentas seni sesuai Mendagri sudah diizinkan, cuma batasannya 25 persen. Sudah diizinkan, jadi karena prokesnya itu harus maksimal 25 persen, ” imbuhnya.

Baca juga: Penyampaian LKPJ, Pemkab Rembang Bukukan Silpa 65 Miliar

Sedangkan di sisi lain, kabar itu dibenarkan oleh Purwono dari Kabid Destinasi Dinas Kebudayaan dan pariwisata kabupaten rembang bahwa pentas seni sudah dapat dilakukan oleh masyarakat. Sesuai Surat Bupati nomor 440/0751/2021 tertanggal 6 April Tentang Pepanjangan PPKM Mikro Yang Berlaku Dari Tanggal 6 – 19 April.

Baca Juga :   Resmikan Gedung Diniyah di Desa Kajar, Pjs Bupati Rembang Beri Apresiasi

“Untuk kegiatan seni budaya diperbolehkan dengan terbatas, 25 persen untuk pengunjung,” ujarnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati