- Melakukan hubungan seksual dengan lawan jenis dengan sengaja
Melakukan hubungan seksual dengan lawan jenis menjadi hal yang membatalkan puasa. Selain itu, juga harus membayar denda (kafarat).
Dengan membayar puasa selama dua bulan berturut- turut. Namun, jika tidak mampu, wajib memberi makan fakir miskin senilai satu mud (0,6 kg beras) kepada 60 fakir miskin.
- Mengalami haid atau nifas
Jika mengalami haid atau nifas ketika berpuasa, masa hukumnya batal. Serta wajib untuk mengqadha puasa setelah masa haid atau nifas selesai.
Baca Juga: Cara Aman dan Sehat Berbuka Puasa
- Gila (Junun)
Ketika mengalami hal tersebut di pertengahan puasa, maka hukumnya batal.
- Murtad
Hal yang membatalkan puasa selanjutnya adalah, murtad ketika berpuasa. Yang berarti mengingkari keesaan Allah SWT atau mengingkari hukum syariat yang sudah ditentukan.
- Keluarnya air mani (sperma)
Menjadi hal terakhir yang membatalkan puasa, jika disebabkan karena bersentuhan kulit atau berhubungan dengan lawan jenis.
Namun jika disebabkan karena mimpi basah (ihtilam) ketika berpuasa, maka hukumnya tetap sah.
Artikel ini telah tayang di laman NU online dengan judul: Delapan Hal yang Membatalkan Puasa
Baca Juga:
Manfaat Kurma untuk Buka Puasa
Pemprov Jateng Siapkan Skenario Vaksinasi di Bulan Puasa
Hal-Hal yang Memakruhkan Puasa
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Mila Candra
Komentar