Pihak Kepolisian Menangkap 5 Tersangka Penebangan Liar Kawasan Wisata Batu Seribu

Mitrapost.com– Pihak kepolisian Sukoharjo telah mengamankan tersangka penebangan liar di kawasan wisata Batu Seribu.

Terdapat 5 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam illegal logging atau penebangan liar. Polisi juga mengungkapkan masih ada 5 tersangka yang masih dalam pengejaran.

“Ada lima orang pelaku yang ditangkap dan jadi tersangka, lima orang lagi masih buron,” ujar AKBP Bambang Yugo Pamungkas, Kapolres Sukoharjo (12/4/2021)

Adapun 5 orang yang sudah tertangkap adalah ST (30), PT (26), SW (45) warga desa Bulu. Dua lainnya adalah AS (44) warga Kartasura dan HN (42) warga Colomadu, Karanganyar.

Baca Juga: Polisi Ringkus Dua Penjambret Sadis di Semarang

Sedangkan 5 orang yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) adalah KD, TG, SM, HT, dan PM yang merupakan warga desa Bulu, kecamatan Bulu, Sukoharjo.

Baca Juga :   Dua Tersangka Pembuat Jamu Kuat Ilegal Diamankan Polda Jateng

Kronologi kasus penebangan liar di kawasan wisata Batu Seribu terjadi sejak Februari 2020. Bermula ketika tersangka ST sedang bersantai dengan pelaku lain.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati