Hal itu didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 tahun 2021. Tentang pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), pada 1 April 2021.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Selain TMII, Ini Aset Keluarga Cendana yang Disita Negara”
Baca Juga:
- Indonesia Tercatat sebagai Negara dengan kasus Covid-19 Tertinggi se-ASEAN
- Kementerian ATR Siapkan Pendaftaran Sertifikat Secara Elektronik
- Anggaran Kementerian Kelautan Direfoccusing, Bantuan Premi Asuransi 2020 Dinonaktifkan
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Mila Candra