Mitrapost.com – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) saat ini tengah menggodok langkah pelaksanaan pendaftaran sertifikat elektronik.
Pemberlakuan sertifikat elektronik ini telah diterbitkan dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati menjelaskan, dengan peraturan tersebut pendaftaran tanah dapat dilakukan secara elektronik. Kebijakan tersebut mencakup perdaftaran tanah pertama kali maupun pemeliharaan data.
Baca juga: Biaya PTSL di Pati Rp400 Ribu, Bila Lebih Bisa Dibui
Berpatok pada payung hukum tersebut, Kementerian ATR/BPN saat ini sedang menyiapkan langkah-langkah pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik.
“Pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik diberlakukan secara bertahap dan akan diatur oleh Menteri,” tambah Yulia.
Realisasinya nanti, pendaftaran secara elektronik berupa informasi, dan atau dokumen elektronik. Data itu merupakan data pemegang hak, data fisik, dan data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga autentikasinya.