Pelarangan ini merupakan salah satu langkah kebijakan PPKM yang telah diperpanjang kembali hingga tanggal 4 Mei. “PPKM ini kita tandatangani perpanjangnya sampai 4 Mei. Itu tujuannya aktivitas ekonomi bisa jalan tetapi penyebaran virus corona ini juga agar tidak berkembang. Kalau ndak taat ya akan ada kasus itu,” jelas Haryanto.
Baca juga: Cegah Penyimpangan, Bupati Kukuhkan TP2DD Kabupaten Pati
Seperti yang telah diberikan sebelumnya, ada 25 RT dari 23 desa di Kabupaten Pati masuk zona merah penyebaran virus corona. Salah satu desa yang masuk zona merah itu adalah Desa Kuryokalangan, Kecamatan Gabus.
Ia mengungkapkan warga yang positif desa ini ada 39 (sebelumnya disebut 37) yang berasal dari Klaster Manaqib. Haryanto mengaku telah melakukan lokalisir dan mengisolasi beberapa warga di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RAA Soewondo serta sebagian lainnya di desa setempat.
“Ada 39 warga yang positif mengidap virus corona,” tandas Haryanto. (*)
Baca juga:
- Temukan Kasus Covid-19 di Sekolahan, Pemkab Pati Tunda Uji Coba PTM Tahap II
- Kompetisi Porprov di depan Mata, Atlet Pati Belum Terima Vaksin
- Ikuti Uji Coba PTM, 72 Siswa dan 98 Karyawan MAN 1 Pati Diswab
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram