Bupati Pati: Zona Merah dan Oranye Ndak Boleh Ibadah di Masjid

Pelarangan ini merupakan salah satu langkah kebijakan PPKM yang telah diperpanjang kembali hingga tanggal 4 Mei. “PPKM ini kita tandatangani perpanjangnya sampai 4 Mei. Itu tujuannya aktivitas ekonomi bisa jalan tetapi penyebaran virus corona ini juga agar tidak berkembang. Kalau ndak taat ya akan ada kasus itu,” jelas Haryanto.

Baca juga: Cegah Penyimpangan, Bupati Kukuhkan TP2DD Kabupaten Pati

Seperti yang telah diberikan sebelumnya, ada 25 RT dari 23 desa di Kabupaten Pati masuk zona merah penyebaran virus corona. Salah satu desa yang masuk zona merah itu adalah Desa Kuryokalangan, Kecamatan Gabus.

Ia mengungkapkan warga yang positif desa ini ada 39 (sebelumnya disebut 37) yang berasal dari Klaster Manaqib. Haryanto mengaku telah melakukan lokalisir dan mengisolasi beberapa warga di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RAA Soewondo serta sebagian lainnya di desa setempat.

Baca Juga :   Pendataan BPUM, Bupati Imbau Camat Sampaikan Informasi Secara Valid

“Ada 39 warga yang positif mengidap virus corona,” tandas Haryanto. (*)

Baca juga: 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati