Sedangkan aspek non-diskriminatif, merupakan kebijakan pemerintah untuk memberikan perlindungan tentang praktik diskriminasi serta ketidakadilan gender bagi pekerja perempuan di tempat kerja masing- masing.
Menteri ketenagakerjaan juga mengungkapkan, akan terus mengembangkan program untuk memberdayakan perempuan dengan berbagai kegiatan yang bermanfaat.
Baca Juga: Bak Gunung Es, Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Masih Banyak Terjadi
Seperti halnya kegiatan padat karya mandiri, kewirausahaan, ataupun dengan meningkatkan kesiagaan (awareness).
Kemnaker juga akan berupaya memberikan kesejahteraan kepada perempuan, dengan diseminasi informasi untuk memberikan pemenuhan serta perlindungan kepada perempuan di tempat kerja.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Menaker Tekankan 3 Aspek Perlindungan Pekerja Perempuan, Apa Saja ?”
Baca Juga:
- Kasus Kekerasan di Semarang, 164 Pada Perempuan dan 71 pada Anak
- Dua Perempuan Rembang Menerima Penghargaan dari Kemen PPPA
- Catatan Hari Perempuan Sedunia, Masih Ada Diskriminasi Jenjang Karir
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Mila Candra
Redaksi Mitrapost.com