Menaker: Perusahaan Wajib Berikan Perlindungan bagi Pekerja Perempuan

Sedangkan aspek non-diskriminatif, merupakan kebijakan pemerintah untuk memberikan perlindungan tentang praktik diskriminasi serta ketidakadilan gender bagi pekerja perempuan di tempat kerja masing- masing.

Menteri ketenagakerjaan juga mengungkapkan, akan terus mengembangkan program untuk memberdayakan perempuan dengan berbagai kegiatan yang bermanfaat.

Baca Juga: Bak Gunung Es, Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Masih Banyak Terjadi

Seperti halnya kegiatan padat karya mandiri, kewirausahaan, ataupun dengan meningkatkan kesiagaan (awareness).

Kemnaker juga akan berupaya memberikan kesejahteraan kepada perempuan, dengan diseminasi informasi untuk memberikan pemenuhan serta perlindungan kepada perempuan di tempat kerja.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Menaker Tekankan 3 Aspek Perlindungan Pekerja Perempuan, Apa Saja ?”

Baca Juga:

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Mila Candra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati