Mitrapost.com– Dokter muda, Kevin Samuel Marpaung, yang sempat viral di tiktok karena unggahan kontennya, kini dijatuhi sanksi oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Sebelumnya, Kevin telah mengunggah video berdurasi 15 detik dengan adega pemeriksaan vaginal touche di akun TikTok pribadinya.
Sontak, unggahan tersebut mendapatkan kecaman dari berbagai pihak, termasuk salah satunya dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (Kompaks), serta Gerakan Dokter Anti Stigma.
Baca Juga: Temukan Kasus Covid-19 di Sekolahan, Pemkab Pati Tunda Uji Coba PTM Tahap II
IDI menganggap, konten yang diunggah Kevin, termasuk dalam pelanggaran kategori satu dan dua. Ia juga harus mempertanggungjawabkan dengan pembekuan kegiatan selama enam bulan.
“IDI cabang Jakarta Selatan, telah mengenakan sanksi kepada yang bersangkutan sesuai dengan kategori pelanggaran sanksinya, termasuk kategori satu dan kategori dua yang terukur tentu selama 6 bulan,” ujar M Yadi Permana, Ketua IDI Cabang Jakarta (22/4/2021)