Mitrapost.com– Pihak kepolisian Colomadu, berhasil amankan 3 pelaku pengedar uang palsu.
Tidak hanya itu, polsek Colomadu juga amankan barang bukti senilai Rp 3.650.000, dengan sebanyak 32 lembar uang palsu.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Karanganyar AKBP Mochammad Syafi Maulla pada 21/4/2021.
Pengungkapan kasus berawal dari adanya laporan warga, yang merupakan pedagang toko kelontong di desa Gedongan, Colomadu.
Baca Juga: Simpan Rp21 Miliar Uang Palsu, Warga Wonosobo Diringkus
Dimana salah satu tersangka melakukan transaksi di warung milik warga tersebut. Pembelian sejumlah barang menggunakan uang palsu, dilakukan pelaku pada pukul 5/4/2021.
“Tersangka IS membelanjakan uang yang diduga palsu di salah satu warung kelontong,” ujar Kapolres Karanganyar
Adapun pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka, diantaranya adalah IS (40) warga Pancoran, Jakarta Selatan.
SBH (32) warga desa Malangjiwan kecamatan Colomadu, dan juga VC (24) warga Cemani kecamatan Grorol, Sukoharjo.
Baca Juga: Liburan ke Dieng, Pasutri Diringkus Polisi Gegara Edarkan Uang Palsu
Korban melaporkan kejadian tersebut, karena merasa curiga kepada pelaku yang telah melakukan transaksi menggunakan uang palsu tersebut.
“Pemilik curiga dan langsung melaporkan kepada petugas kami,” ujar AKBP Mochammad
Dengan adanya laporan tersebut, Polsek Colomadu segera mendatangi lokasi, serta mengamankan tersangka IS. Polisi juga mengamankan sejumlah uang palsu dari dalam mobil pelaku.
“Saat itu juga, tersangka IS kami amankan bersama barang bukti berupa uang palsu,” tambahnya
Baca Juga: Produksi Uang Palsu, Polrestabes Bandung Amankan Empat Pelaku
Berdasarkan keterangan yang ada, IS membeli uang palsu tersebut bersama SBH. Keduanya mendapatkan uang palsu dari VC.
Yang dibeli dengan perbandingan, 1 lembar uang asli, mendapatkan 2 lembar uang palsu. Akhirnya kedua tersangka lainnya pun, dibekuk di kediamannya.
“Dari hasil tersebut, tim langsung mengamankan SBH, VC di kediamannya,” ujar AKBP Mochammad
Akibat perbuatan yang merugikan orang lain, pelaku dijerat dengan UU No 7 tahun 2011, tentang mata uang. Serta mendapatkan ancaman penjara 15 tahun, dan juga denda Rp 15 miliar.
Polisi juga mengungkapkan, akan melakukan pengembangan kasus ini.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar Kapolres Karanganyar
Baca Juga:
- Transaksi Pakai Uang Palsu, Dua Pemuda Dibekuk Polisi
- Kasus Tindak Kejahatan di Kudus Turun 20,41 Persen Selama 2020
- Diduga Korban Pembunuhan, Pasutri Ditemukan dengan Luka Tusuk
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Mila Candra
Redaksi Mitrapost.com