Pihak Kepolisian Kembali Amankan 3 Pengedar Uang Palsu

Mitrapost.com– Pihak kepolisian Colomadu, berhasil amankan 3 pelaku pengedar uang palsu.

Tidak hanya itu, polsek Colomadu juga amankan barang bukti senilai Rp 3.650.000, dengan sebanyak 32 lembar uang palsu.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Karanganyar AKBP Mochammad Syafi Maulla pada 21/4/2021.

Pengungkapan kasus berawal dari adanya laporan warga, yang merupakan pedagang toko kelontong di desa Gedongan, Colomadu.

Baca Juga: Simpan Rp21 Miliar Uang Palsu, Warga Wonosobo Diringkus

Dimana salah satu tersangka melakukan transaksi di warung milik warga tersebut. Pembelian sejumlah barang menggunakan uang palsu, dilakukan pelaku pada pukul 5/4/2021.

“Tersangka IS membelanjakan uang yang diduga palsu di salah satu warung kelontong,” ujar Kapolres Karanganyar

Adapun pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka, diantaranya adalah IS (40) warga Pancoran, Jakarta Selatan.

SBH (32) warga desa Malangjiwan kecamatan Colomadu, dan juga VC (24) warga Cemani kecamatan Grorol, Sukoharjo.

Baca Juga: Liburan ke Dieng, Pasutri Diringkus Polisi Gegara Edarkan Uang Palsu

Korban melaporkan kejadian tersebut, karena merasa curiga kepada pelaku yang telah melakukan transaksi menggunakan uang palsu tersebut.

“Pemilik curiga dan langsung melaporkan kepada petugas kami,” ujar AKBP Mochammad

Dengan adanya laporan tersebut, Polsek Colomadu segera mendatangi lokasi, serta mengamankan tersangka IS. Polisi juga mengamankan sejumlah uang palsu dari dalam mobil pelaku.

“Saat itu juga, tersangka IS kami amankan bersama barang bukti berupa uang palsu,” tambahnya

Baca Juga: Produksi Uang Palsu, Polrestabes Bandung Amankan Empat Pelaku

Berdasarkan keterangan yang ada, IS membeli uang palsu tersebut bersama SBH. Keduanya mendapatkan uang palsu dari VC.

Yang dibeli dengan perbandingan, 1 lembar uang asli, mendapatkan 2 lembar uang palsu. Akhirnya kedua tersangka lainnya pun, dibekuk di kediamannya.

“Dari hasil tersebut, tim langsung mengamankan SBH, VC di kediamannya,” ujar AKBP Mochammad

Akibat perbuatan yang merugikan orang lain, pelaku dijerat dengan UU No 7 tahun 2011, tentang mata uang. Serta mendapatkan ancaman penjara 15 tahun, dan juga denda Rp 15 miliar.

Polisi juga mengungkapkan, akan melakukan pengembangan kasus ini.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar Kapolres Karanganyar

Baca Juga:

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Mila Candra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati