Pemerintah Pati Larang ASN Mudik Lebaran

Pati, Mitrapost.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati melarang aparatur sipil negara (ASN) dijajarannya untuk melakukan mudik atau bepergian ke luar daerah pada libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H atau lebaran.

“Aparatur Sipil Negara (ASN) ndak boleh mudik. Ini suratnya baru kami siapkan,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pati Suharyono saat menghadiri Sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Pendopo Kabupaten Pati, Senin (26/4/2021) siang kemarin.

Langkah ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga :   H-1 Penutupan Sensus Online, 340 Ribu Warga Pati Sudah Terdata

Baca juga: Mudik Dilarang, Agen Tiket Bus Terminal Lasem Ketar-Ketir

Larangan mudik 2021 ini diberlakukan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang dalam masa pandemi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati