Pati, Mitrapost.com – Belasan anggota Satreskrim Polres Pati berhasil membongkar sindikat penyalahgunaan dalam pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Pati.
Sebanyak tiga orang ditetapkan menjadi tersangka dengan barang bukti pupuk dalam kasus ini mencapai 1,7 ton.
Para tersangka itu telah dijerat dengan pasal 1 ke 3 huruf E jo pasal 6 ayat 1 huruf B Undang-Undang Darurat nomor 7 tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan, dan peradilan tindak pidana ekonomi.
Baca juga: Satreskrim Pasang Garis Polisi di Gundukan Limbah Sluke
Pengungkapan kasus ini pun diapresiasi oleh Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat lantaran persoalan pupuk sangat krusial dalam dunia pertanian saat ini.
“Kasus tersebut tentu sangat merugikan para petani terutama petani buruh yang bergantung pada pupuk bersubsidi dari pemerintah,” ujar Wakapolres Kompol Sumiarta, Senin (26/4/2021) kemarin.
Mereka pun mendapatkan penghargaan atas keberhasilan mengungkap kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Total terdapat 14 anggota yang mendapatkan penghargaan.