Satreskrim Pati Bongkar Sindikat Penyalahgunaan Pupuk Subsidi

Pati, Mitrapost.com – Belasan anggota Satreskrim Polres Pati berhasil membongkar sindikat penyalahgunaan dalam pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Pati.

Sebanyak tiga orang ditetapkan menjadi tersangka dengan barang bukti pupuk dalam kasus ini mencapai 1,7 ton.

Para tersangka itu telah dijerat dengan pasal 1 ke 3 huruf E jo pasal 6 ayat 1 huruf B Undang-Undang Darurat nomor 7 tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan, dan peradilan tindak pidana ekonomi.

Baca juga: Satreskrim Pasang Garis Polisi di Gundukan Limbah Sluke

Pengungkapan kasus ini pun diapresiasi oleh Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat lantaran persoalan pupuk sangat krusial dalam dunia pertanian saat ini.

“Kasus tersebut tentu sangat merugikan para petani terutama petani buruh yang bergantung pada pupuk bersubsidi dari pemerintah,” ujar Wakapolres Kompol Sumiarta, Senin (26/4/2021) kemarin.

Baca Juga :   Mekanisme Penerimaan Pupuk Subsidi Perlu Dipermudah

Mereka pun mendapatkan penghargaan atas keberhasilan mengungkap kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Total terdapat 14 anggota yang mendapatkan penghargaan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati