Pati, Mitrapost.com – Dinas Komunikasi dan Informasi (Disminfo) Kabupaten Pati mengungkapkan alasan dibalik pelarangan mudik yang ditetapkan oleh pemerintah pusat hingga daerah.
Menurut Kepala Diskominfo Kabupaten Pati Indriyanto, masyarakat dilarang bepergian atau mudik ke luar daerah pada libur lebaran tahun ini bertujuan untuk mencegah penyebaran kasus Coronavirus Disease atau Covid-19.
Pemerintah tidak mau gelombang tsunami kasus Covid-19 seperti di India terjadi di Indonesia. Maka dari itu mudik libur lebaran dilarang. Libur lebaran pada tahun ini sendiri mulai tanggal 6 Mei hingga tanggal 17 Mei mendatang.
Baca juga: PAD Ditargetkan Rp1,8 Miliar, Diskominfo Pati Yakin Penuhi
“Karena pandemi Covid-19 walaupun landai tetapi kasus India memberikan pembelajaran sehingga kita harus hati-hati. Kalau mudik tanpa batasan bisa seperti di India. Karena mudik ini lebih dahsyat,” ujar Indriyanto saat ditemui Mitrapost.com di ruang kerjanya selepas menghadiri rapat membahas Libur Lebaran, Rabu (28/4/2021).
Selain masyarakat biasa, lanjut Indriyanto, aparatur sipil negara (ASN) juga tidak diperkenankan melakukan perjalanan atau mudik ke luar daerah. Apabila ada ASN yang melanggar Pemkab Pati akan memberikan sanksi yang tegas.
“ASN juga ada larangan mudik. Intinya dari pemkab pati sesuai dengan kebijakan dari pemerintah pusat,” tutur Indriyanto.
Sementara itu, bagi masyarakat yang terlanjur mudik sebelum larangan mudik, Polres Pati beserta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati telah dan akan melakukan tes swab antigen.
“Kalau mudik yang terlanjur kan diswab semua. Nanti kalau positif ya dikarantina secara mandiri atau di karantina di RSUD RAA Soewondo,” tandas Indriyanto. (Adv)
Baca juga:
- Diskominfo Pati Beri Rekomendasi Lokasi Pendirian Menara Telekomunikasi
- Diskominfo: Radiasi Tower Telekomunikasi di Pati Masih Aman
- Jadi Garda Informasi Warga, Diskominfo Blora Kuatkan Peran KIM
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati
Wartawan