Mitrapost.com– Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kini amankan anggota polisi yang memberikan komentar negatif terkait tragedi KRI Nanggala 402.
Komentar negatif tersebut diunggah oleh polisi aktif di Polsek Kalasan, yaitu Aipda Fajar melalui akun facebook miliknya.
Aipda Fajar, kini ditetapkan sebagai tersangka serta diamankan oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan dibawa ke Jakarta.
Baca Juga: Kodim Blora Gelar Salat Gaib untuk Awak Kapal KRI Nanggala-402
Hal ini dibenarkan oleh Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol.
“Sudah dibawa ke Jakarta, statusnya tersangka,” ujar Reinhard (28/4/2021)
Penetapan sebagai tersangka, dilakukan setelah gelar perkara dan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Kasus bermula, karena komentarnya yang dianggap negatif, terkait insiden tenggelamnya kapal selam TNI Angkatan Laut.
Baca Juga: Ayah Kru Kapal Selam KRI Nanggala-402, Minta Sang Anak Dikebumikan di Rembang