Selain masyarakat biasa, lanjut Indriyanto, aparatur sipil negara (ASN) juga tidak diperkenankan melakukan perjalanan atau mudik ke luar daerah. Apabila ada ASN yang melanggar Pemkab Pati akan memberikan sanksi yang tegas.
“ASN juga ada larangan mudik. Intinya dari pemkab pati sesuai dengan kebijakan dari pemerintah pusat,” tutur Indriyanto.
Sementara itu, bagi masyarakat yang terlanjur mudik sebelum larangan mudik, Polres Pati beserta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati telah dan akan melakukan tes swab antigen.
“Kalau mudik yang terlanjur kan diswab semua. Nanti kalau positif ya dikarantina secara mandiri atau di karantina di RSUD RAA Soewondo,” tandas Indriyanto. (Adv)
Baca juga:
- Diskominfo Pati Beri Rekomendasi Lokasi Pendirian Menara Telekomunikasi
- Diskominfo: Radiasi Tower Telekomunikasi di Pati Masih Aman
- Jadi Garda Informasi Warga, Diskominfo Blora Kuatkan Peran KIM
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram