Nekat Mudik, Berikut Sanksi Yang Akan Diterapkan

Mitrapost.com– Larangan mudik mulai diterapkan hari ini, tepatnya pada tanggal 6-17 Mei 2021.

Larangan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) ketua Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama bulan Ramadan 1442 H.

Polri juga telah menyiapkan ratusan titik penyekatan. Mulai dari Sumatera hingga Bali, yang akan berlangsung bersama Operasi Ketupat 2021.

Wilayah hukum Polda Metro Jaya telah disiapkan sebanyak 31 titik pos pengamanan dan penyekatan.

Baca Juga: Bagi Paket Sembako ke Warga Semarang, Ganjar Ajak Mudik Virtual

“Pada wilayah hukum Polda Metro Jaya sendiri, kami sudah menyiapkan 31 titik pos pengamanan dan penyekatan, sehingga tidak akan ada yang bisa lolos untuk mudik,” ujar Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo (5/4/2021)

Baca Juga :   Aneka Kue Kering untuk Bisnis Menjelang Lebaran

Samksi pun akan diberikan bagi masyarakat yang nekat melakukan mudik dan menerobos wilayah penyekatan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati