Lapas Pati Ajukan Remisi Idulfitri untuk 201 Napi

Pati, Mitrapost.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lepas) Kelas II B Pati mengajukan remisi Hari Raya Idul Fitri 1442 H untuk 201 warga binaan atau narapidana (napi) kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

“Kami mengusulkan 201 Napi agar diberikan remisi,” ujar Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pati, Krismiyanto kapada Mitrapost.com, Jumat (7/5/2021) lalu.

Apabila disetujui, para narapidana ini akan mendapatkan pengurangan masa hukuman dan bila masa hukuman sudah habis maka meraka dapat menghirup udara bebas pada Hari Raya Idulfitri nanti.

Baca juga: Seorang Napi Langsungkan Pernikahan di Lapas Semarang

Pemberian remisi ini berdasarakan Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012. Pada Pasal 34 diterangkan setiap narapidana dan anak pidana berhak mendapatkan remisi apabila telah memenuhi syarat.

“Syaratnya berkelakuan baik; dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan,” kata Krismiyanto.

Persyaratan berkelakuan baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi dan telah mengikuti program Pembinaan yang diselenggarakan LAPAS dengan predikat baik.

Baca juga: Over Capacity, Lapas Pati Dipenuhi Napi Narkoba

“Kalau napi terorisme mereka harus mengikuti program deradikalisasi dan berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” tuturnya.

Sedangkan untuk nadi terpidana tindak pidana korupsi (tipikor), mereka harus menjadi justice collaborator (JC) atau mau berkerjasama mengungkapkan kasus terlebih dahulu dalam masa persidangannya.

“Harus jadi JC. Ada 1 napi tipikor di Lapas Pati,” ungkap Krismiyanto.

Remisi ini adalah bentuk pemberian hak kepada warga binaan dan apresiasi Negara terhadap perubahan perilaku selama berada di lapas, dan diharapkan akan menjadi motivasi para narapidana untuk berperilaku yang lebih baik setelah hari raya hingga berakhirnya masa penahanan. (*)

Baca juga: 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Atik Zuliati

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati