Hindari Penumpukan Barang Bukti, Kejari Semarang Luncurkan SIP BABE

Semarang, Mitrapost.com – Optimalkan layanan prima pada masyarakat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang membuat inovasi Sistem Pengelolaan Barang Bukti Berbasis Elektronik atau SIP BABE. Layanan ini diberikan pada masyarakat Kota Semarang yang menjadi korban tindak pidana ataupun yang sedang berhadapan dengan hukum.

Kepala Kejari Kota Semarang Transiswara Adhi menjelaskan, layanan ini terdiri dari e-form pinjam pakai barang bukti dalam perkara yang sedang ditangani Kejari Kota Semarang. Adapun barang bukti tersebut termasuk dalam berkas yang dinyatakan lengkap atau P-21. Pihaknya telah melakukan koordinasi dengan kepolisian dan pengadilan untuk memberitahukan pada korban terkait masalah pinjam pakai barang bukti tersebut.

“Bagi masyarakat Kota Semarang yang sedang terkena musibah dalam hal ini barang miliknya dicuri atau digelapkan, tapi barang tersebut digunakan untuk mencari nafkah sehari-hari seperti mobil, sepeda motor, pemohon cukup mengunakan fasilitas SIP BABE. Caranya dengan mengisi permohonan titip pakai secara elektronik dari gadget tanpa harus bolak balik ke Kejari Semarang,” kata Transiswara, didampingi Kasi Intelijen, Subagio Gigih Wijaya dan Kasi Tipidum, Edy Budianto serta Kasi Datun,  Ayu Wulandari, usai launching layanan SIP BABE, Senin (17/5/2021).

Baca juga: Menjelang Arus Balik, Lalu Lintas Pati Kota Sepi

Lebih lanjut, Adhi menambahkan, layanan ini gratis bahkan pihak Kejari mengantarkan barang bukti hingga alamat pemohon. Meski begitu, surat-surat kendaraan belum bisa diserahkan karena masih diperlukan untuk kelengkapan sidang.

“Setelah itu menunggu hasil putusan pengadilan, jika dikembalikan ke pemilik  ya dikembalikan pada yang bersangkutan,” imbuhnya.

Layanan ini sekaligus mengatasi penumpukan barang bukti tindak pidana yang berada di kantor Kejari Semarang. Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kota Semarang Eviyawati menambahkan, saat ini ada puluhan barang bukti berupa kendaraan. 34 di antarannya di rampas untuk negara, saat ini dalam proses lelang oleh KPKNL. Selebihnya dikembalikan pada pemilik.

“Dalam sebulan rata-rata 30an barang bukti yang dikembalikan pada yang berhak,” imbuh Eviyawati. (*)

Baca juga: 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Atik Zuliati

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati