Baca juga: Menjelang Arus Balik, Lalu Lintas Pati Kota Sepi
Lebih lanjut, Adhi menambahkan, layanan ini gratis bahkan pihak Kejari mengantarkan barang bukti hingga alamat pemohon. Meski begitu, surat-surat kendaraan belum bisa diserahkan karena masih diperlukan untuk kelengkapan sidang.
“Setelah itu menunggu hasil putusan pengadilan, jika dikembalikan ke pemilik ya dikembalikan pada yang bersangkutan,” imbuhnya.
Layanan ini sekaligus mengatasi penumpukan barang bukti tindak pidana yang berada di kantor Kejari Semarang. Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kota Semarang Eviyawati menambahkan, saat ini ada puluhan barang bukti berupa kendaraan. 34 di antarannya di rampas untuk negara, saat ini dalam proses lelang oleh KPKNL. Selebihnya dikembalikan pada pemilik.
“Dalam sebulan rata-rata 30an barang bukti yang dikembalikan pada yang berhak,” imbuh Eviyawati. (*)
Baca juga:
- Timbulkan Kerumunan, Pusat Perbelanjaan Disurati Satpol PP Semarang
- Bagi Paket Sembako ke Warga Semarang, Ganjar Ajak Mudik Virtual
- Operasional Posko Penanganan Covid-19 di Semarang Berjalan Baik
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram