Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Bansos, KPK OTT Pejabat Kemensos
Ia juga menduga adanya konklusi yang sudah dirancang sejak awal oleh pihak KPK.
“Bagaimana mungkin perintah atau catatan presiden tidak diindahkan, itu yang mau saya katakan, jangan- jangan memang ada konklusi yang mendahului analisa,” tambahnya
Tidak lolosnya uji TWK yang dilakukan oleh beberapa pegawai KPK, digunakan menjadi alasan untuk memberhentikan pegawai yang bersangkutan.
“Jadi, tidak perlu ada analisa hukum, tidak perlu ada analisa lainnya. Konklusinya adalah 51 pegawai itu harus keluar,” ujar Zainal
Baca Juga: Laporkan Rektor ke KPK, Mahasiswa Unnes Dikembalikan ke Orang Tuanya
Pemberhentian ke-51 pegawai ini juga telah diumumkan oleh wakil ketua KPK, Alexander Marwata pada Selasa (25/5/2021).
Ia mengungkapkan bahwa ke-51 pegawai tersebut diberhentikan karena adanya rapor merah dari tim asesor TWK.
Hal itulah, yang menjadikan KPK memberhentikan ke-51 pegawai, karena dianggap tidak bisa menjadi ASN dan bekerja di lembaga antirasuah tersebut.